Makhluk, termasuk manusia, remaja atau dewasa, dianugrahi tuhan rasa cinta kepada lawan jenisnya:
Atas dasar itu agama tidak menghalangi pacaran dalam pengertian sebagaimana diartikan KBBI diatas. Agama hanya mengarahkan dan membuat pagar-pagar agar tidak terjadi 'kecelakaan'. Agama menganjurkan kepada pasangan calon suami-istri untuk terlebih dahulu saling mengenal, karena yang demikian dapat menunjang kelanggengan hidup berumah tangga. Nabi menganjurkan calon suami melihat calon istrinya:
"Telah dijadikan indah dalam pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan, yaitu wanita-wanita (dan lelaki), anak-anak lelaki (dan anak perempuan)...". (QS 3:14)
"Lihatlah calon istrimu, karena yang demikian itu lebih wajar mendukung kelanggengan kalian berdua".Perintah nabi tersebut diberikan al-Mughirah yang meminang tanpa melihat calon istrinya terlebih dahulu sebagaimana yang diriwayatkan at-Tirmidzi dan an-Nasa'i
Dipahami dari tujuan yang dijelaskan hadist diatas bahwa calon istri pun hendaknya 'melihat' calon suaminya. Dahulu 'melihat' diartikan sebagai melihat wajah dan telapak tangan. Kini, sementara kalau perlu, bercakap dan bertukar pikiran, selama ada pihak terpercaya yang memahami mereka, untuk menghindar dari segala yang tidak dibolehkan agama.
Akan tetapi kalau pacaran diartikan sebagai pengertian remaja diatas, secara pasti bahwa islam dan budaya kita tidak membenarkannya, baik mereka telah berjanji setia untuk menikah atau pun tidak.
(M. Quraish Shihab)
No comments:
Post a Comment
Note: only a member of this blog may post a comment.