Klik untuk menyapa saya :)

Sunday, 25 December 2011

Apakah pacaran dibenarkan oleh islam ?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata "PACAR" diartikan sebagai teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan batin, biasanya untuk menjadi tunangan atau kekasih. Pacaran adalah bercintaan atau saling mengasihi. kalau demikian halnya, pacaran hanya diartikan sebagai sikap batin, yang kemudian disalah artikan oleh remaja karena disusul dengan tingkah lakuberdua-duaan, saling pegang dan sebagainya.

 Makhluk, termasuk manusia, remaja atau dewasa, dianugrahi tuhan rasa cinta kepada lawan jenisnya:

"Telah dijadikan indah dalam pandangan manusia kecintaan kepada apa-apa yang diinginkan, yaitu wanita-wanita (dan lelaki), anak-anak lelaki (dan anak perempuan)...". (QS 3:14)
 Atas dasar itu agama tidak menghalangi pacaran dalam pengertian sebagaimana diartikan KBBI diatas. Agama hanya mengarahkan dan membuat pagar-pagar agar tidak terjadi 'kecelakaan'. Agama menganjurkan kepada pasangan calon suami-istri untuk terlebih dahulu saling mengenal, karena yang demikian dapat menunjang kelanggengan hidup berumah tangga. Nabi menganjurkan calon suami melihat calon istrinya:

"Lihatlah calon istrimu, karena yang demikian itu lebih wajar mendukung kelanggengan kalian berdua".
 Perintah nabi tersebut diberikan al-Mughirah yang meminang tanpa melihat calon istrinya terlebih dahulu sebagaimana yang diriwayatkan at-Tirmidzi dan an-Nasa'i

Dipahami dari tujuan yang dijelaskan hadist diatas bahwa calon istri pun hendaknya 'melihat' calon suaminya. Dahulu 'melihat' diartikan sebagai melihat wajah dan telapak tangan. Kini, sementara kalau perlu, bercakap dan bertukar pikiran, selama ada pihak terpercaya yang memahami mereka, untuk menghindar dari segala yang tidak dibolehkan agama.

Akan tetapi kalau pacaran diartikan sebagai pengertian remaja diatas, secara pasti bahwa islam dan budaya kita tidak membenarkannya, baik mereka telah berjanji setia untuk menikah atau pun tidak.  
(M. Quraish Shihab)










No comments:

Post a Comment

Note: only a member of this blog may post a comment.